Pengajuan Usulan bantuan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII Nomor 1873/LL7/KM/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Usulan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP mahasiswa yang terdampak Covid-19 untuk STIE Kesuma Negara (STIEKEN) Blitar, maka  Mahasiswa STIE Kesuma Negara yang orang tua/penanggung biaya kuliahnya terdampak Covid-19 sampai dengan pengumuman ini diterbitkan, dapat mengajukan bantuan pembayaran UKT Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ketua STIE Kesuma Negara Blitar dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup/kesulitan membayar UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT secara penuh/sebagian;
  • Mahasiswa aktif Semester 3, 5, dan 7 untuk program studi Akuntansi dan Manajemen pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

B. Mekanisme Pengajuan

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua melalui bagian Kemahasiswaan

  2. Dalam proses pengajuan, mahasiswa melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Permohonan Pengusulan kepada Ketua STIEKEN Blitar
  • Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-)
  • Surat keterangan tidak mampu orang tua/penanggung biaya kuliah atau Surat Keterangan Terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/Lurah setempat;
  • Surat Keterangan Penghasilan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah atau slip gaji bagi pegawai swasta;
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila terkena PHK (opsional);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Penduduk (KTP)
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bila ada;
  • Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bila ada.

Semua berkas di atas harap dipindai/scan dalam format PDF maksimal 5 MB per dokumen lalu diunggah secara daring menggunakan Google Form dengan cara mengklik link berikut : https://stieken.id/UsulanUKT2021-1  (maksimal upload berkas tanggal 18 September 2021 pukul 23:59 WIB).  Berkas yang masuk akan diseleksi berdasarkan peringkat dengan prinsip keadilan dan disesuaikan dengan kuota yang diterima dari LLDIKTI Wilayah VII.

Download Berkas Surat Permohonan dan Pernyataan, silahkan klik disini

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  • Sekretariat : Jl. Mastrip No. 59 Kota Blitar
  • Telepon : 0342-802330 ext. 808
  • WA Kemahasiswaan : 0852 1632 3213
  • Web Kemahasiswaan : mawa.stieken.ac.id
  • Email Kemahasiswaan : kmhs@stieken.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *