PENGUMUMAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI ATAU KURANG MAMPU KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2023

“Informasi ini disadur dari Website Resmi Pemerintah Kabupaten Blitar pada tautan berikut dengan beberapa penyesuaian untuk Mahasiswa STIEKEN Blitar”

Diinformasikan kepada mahasiswa akhir STIEKEN Blitar yang berdomisili di Kabupaten Blitar, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan bantuan bagi Mahasiswa Berprestasi atau Kurang Mampu dengan rincian persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Blitar melalui link ini, klik disini;
  2. Fotokopi / print out Kartu Hasil Studi dengan Indeks Prestasi Komulatif/Piagam prestasi akademik/non akademik (bagi pemohon Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi);
  3. Surat keterangan dari Dinas Sosial sesuai data terpadu kesejahteraan sosial atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pemohon Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa dari keluarga kurang mampu);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  5. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  6. Fotokopi kartu Mahasiswa;
  7. Surat pernyataan bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan, Aparatur Sipil, bukan Mahasiswa yang menerima program bidik misi atau bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa lain yang bersumber dari pemerintah (bermaterai cukup); (template surat bisa diunduh disini)
  8. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi tentang status sebagai mahasiswa aktif; (bisa mengisi permohonan surat disini atau bisa datang langsung ke kampus pada hari dan jam kerja, setelah mengisi mohon konfirmasi ke Kepala Bagian Kemahasiswaan / Bapak Regi E. S. Pratama, S.Pd., M.Pd. melalui klik Whatsapp ini)
  9. Fotokopi / print out surat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; (bisa meminta ke Sekretaris Jurusan masing-masing)
  10. Fotokopi buku tabungan atas nama pribadi; dan
  11. Surat pernyataan belum menikah (bermaterai cukup). (template surat bisa diunduh disini)

CATATAN PENTING:

  • Semua berkas di atas, dimasukkan ke dalam  MAP HIJAU: bagi Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi sedangkan MAP MERAH: bagi Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
  • Berkas dibuat rangkap 2 (dua).
  • Berkas Pendaftaran dikirimkan tanggal 12 – 15 Juni 2023 ke Resepsionis Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar di Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro, Blitar sesuai jadwal diatas (no. 4) pada pukul 09.00 – 15.00 WIB. Pengiriman berkas diluar jadwal tersebut tidak diterima panitia.
  • Berkas yang sudah diterima akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
  • Diutamakan yang semester akhir.
  • Melampirkan fotocopy rekening Bank Jatim yang masih aktif atas nama pribadi
  • Hasil penetapan penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu ditetapkan oleh Bupati Blitar dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *